Fatwa Nomor:19887
Pertanyaan:
Saya sampaikan kepada Anda bahwa salah seorang imam masjid di tempat kami telah menjamak antara salat Asar dengan salat Jumat, dengan jamak takdim. Ketika itu, hujan turun di saat pelaksanaan salat Jumat. Orang-orang yang ikut melakukan jamak bersama imam tersebut pun banyak yang bertanya apakah salat mereka sah? Apakah mereka wajib mengulangi salat Asar? Menurut Anda, semoga Allah menjadikan Anda hamba yang bermanfaat, apakah pada Jumat depan perlu disampaikan kepada para jamaah agar mengulangi salat Asar yang telah mereka jamak dengan salat Jumat, karena itu tidak sah?
Rabu, 17 Desember 2014
Selasa, 09 Desember 2014
Fatwa Ulama: Penyakit 'Ain, Apa Itu?
Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor (6387):
Pertanyaan:
Apakah hakekat al-'Ain, Allah Ta'ala berfirman (yang maknanya) : Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki. Dan apakah hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang maknanya: Sepertiga apa
yang ada dalam kubur disebabkan al-`Ain adalah hadits shahih? Jika seseorang mencurigai kedengkian orang lain, maka apa yang harus dilakukan dan dikatakan oleh seorang Muslim? Apakah air bekas mandi pelaku al- 'Ain dapat menyembuhkan orang yang terkena al-'Ain, apakah air itu diminum atau dibuat mandi?
Pertanyaan:
Apakah hakekat al-'Ain, Allah Ta'ala berfirman (yang maknanya) : Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki. Dan apakah hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang maknanya: Sepertiga apa
yang ada dalam kubur disebabkan al-`Ain adalah hadits shahih? Jika seseorang mencurigai kedengkian orang lain, maka apa yang harus dilakukan dan dikatakan oleh seorang Muslim? Apakah air bekas mandi pelaku al- 'Ain dapat menyembuhkan orang yang terkena al-'Ain, apakah air itu diminum atau dibuat mandi?
Kamis, 04 Desember 2014
Merayakan Tahun Baru 2015, So What?
Tak terasa waktu terus berlalu dan kita sampai di penghujung tahun. Dalam beberapa hari ke depan, tahun 2014 akan segera berganti, dan tahun 2015 akan menjelang. Ini tahun baru Masehi, tentu saja, karena tahun baru Hijriyah telah terjadi beberapa waktu yang lalu.
Malam pergantian tahun baru masehi sangat ditunggu-tunggu oleh semua kalangan. Tidak saja dibelahan bumi lain seperti di Eropa dan Amerika, masyarakat kita juga sibuk dan sangat menanti-nantikan malam pergantian tahun tersebut.Bagaimana syari'at Islam memandandang fenomena ini? Simak poin-poin berikut ini:
Malam pergantian tahun baru masehi sangat ditunggu-tunggu oleh semua kalangan. Tidak saja dibelahan bumi lain seperti di Eropa dan Amerika, masyarakat kita juga sibuk dan sangat menanti-nantikan malam pergantian tahun tersebut.Bagaimana syari'at Islam memandandang fenomena ini? Simak poin-poin berikut ini:
Rabu, 03 Desember 2014
Fatwa Ulama: Wanita Haid, Bolehkah Masuk Masjid?
Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor 5167
Pertanyaan:
Apa hukum syariat tentang perempuan yang masuk masjid sedangkan dia dalam keadaan haid, dengan tujuan hanya sekedar untuk mendengarkan khotbah/ceramah/pengajian?.
Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang perempuan masuk masjid sedangkan dia dalam keadaan haid atau nifas. Dasar hukumnya adalah hadis Aisyah radhiyallahu'anha, dia berkata, ''Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam datang, sementara pintu-pintu rumah sahabat beliau terbuka dan bersambungan dengan masjid. Maka beliau bersabda, 'Arahkanlah pintu-pintu rumah kalian ke selain arah masjid!' Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam masuk ke masjid, dan para sahabat belum melakukan apa-apa dengan harapan ada wahyu turun yang memberi keringanan kepada mereka. Maka beliau keluar menemui mereka seraya bersabda, 'Arahkanlah pintu-pintu rumah kalian ke selain arah masjid, karena sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid ini untuk perempuan haid dan orang yang berjunub'.". (HR. Abu Dawud).
Pertanyaan:
Apa hukum syariat tentang perempuan yang masuk masjid sedangkan dia dalam keadaan haid, dengan tujuan hanya sekedar untuk mendengarkan khotbah/ceramah/pengajian?.
Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang perempuan masuk masjid sedangkan dia dalam keadaan haid atau nifas. Dasar hukumnya adalah hadis Aisyah radhiyallahu'anha, dia berkata, ''Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam datang, sementara pintu-pintu rumah sahabat beliau terbuka dan bersambungan dengan masjid. Maka beliau bersabda, 'Arahkanlah pintu-pintu rumah kalian ke selain arah masjid!' Lalu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam masuk ke masjid, dan para sahabat belum melakukan apa-apa dengan harapan ada wahyu turun yang memberi keringanan kepada mereka. Maka beliau keluar menemui mereka seraya bersabda, 'Arahkanlah pintu-pintu rumah kalian ke selain arah masjid, karena sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid ini untuk perempuan haid dan orang yang berjunub'.". (HR. Abu Dawud).
Selasa, 02 Desember 2014
30 Keistimewaan Aqidah Islam
Aqidah Islam yang tercermin di dalam aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah memiliki sejumlah keistimewaan yang tidak dimiliki oleh aqidah manapun. Hal itu tidak mengherankan, karena aqidah tersebut diambil dari wahyu yang tidak tersentuh kebatilan dari arah manapun datangnya.
Keistimewaan itu antara lain:
Keistimewaan itu antara lain:
- Sumber Pengambilannya adalah Murni
- Berdiri di atas Pondasi Penyerahan Diri kepada Allah dan Rasul-Nya
- Sesuai dengan Fitrah yang Lurus dan Akal yang Sehat
Senin, 01 Desember 2014
Fatwa Ulama: Lupa Membaca Basmallah Sebelum Wudhu, Tidak Sah?
Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor 7769
Pertanyaan:
Saya bertanya kepada Anda tentang hadis Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang maknanya, "Tidak ada (kesempurnaan) wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta`ala (basmalah) ketika hendak berwudu." Apakah hadis ini sahih? Jika benar, apakah orang yang terlupa membaca basmalah sebelum berwudu itu harus mengulangnya lagi?
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba'du,
Pertanyaan:
Saya bertanya kepada Anda tentang hadis Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang maknanya, "Tidak ada (kesempurnaan) wudu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta`ala (basmalah) ketika hendak berwudu." Apakah hadis ini sahih? Jika benar, apakah orang yang terlupa membaca basmalah sebelum berwudu itu harus mengulangnya lagi?
Jawaban:
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba'du,
Minggu, 30 November 2014
Pengertian Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
A. Definisi ‘Aqidah
‘Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.[1]
Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.
Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid[2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih.[3]
‘Aqidah (اَلْعَقِيْدَةُ) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu(التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat.[1]
Sedangkan menurut istilah (terminologi): ‘aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.
Jadi, ‘Aqidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid[2] dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang Prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma’ (konsensus) dari Salafush Shalih, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur-an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma’ Salafush Shalih.[3]
Langganan:
Postingan (Atom)