Halaman

Rabu, 17 Desember 2014

Menjamak Salat Asar dengan Salat Jumat

Menjamak Salat Asar dengan Salat Jumat
Fatwa Nomor:19887

Pertanyaan:
Saya sampaikan kepada Anda bahwa salah seorang imam masjid di tempat kami telah menjamak antara salat Asar dengan salat Jumat, dengan jamak takdim. Ketika itu, hujan turun di saat pelaksanaan salat Jumat. Orang-orang yang ikut melakukan jamak bersama imam tersebut pun banyak yang bertanya apakah salat mereka sah? Apakah mereka wajib mengulangi salat Asar? Menurut Anda, semoga Allah menjadikan Anda hamba yang bermanfaat, apakah pada Jumat depan perlu disampaikan kepada para jamaah agar mengulangi salat Asar yang telah mereka jamak dengan salat Jumat, karena itu tidak sah?
Mohon Anda sudi untuk menjelaskan hal ini dan memberikan fatwa tentangnya. Semoga Allah memberikan kesehatan dan keselamatan kepada Anda, melipatgandakan pahala Anda, serta nemberikan manfaat kepada kami dan kaum Muslimin dengan ilmu Anda. Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban:
Menjamak salat Asar dengan salat Jumat yang dilakukan imam tersebut karena turunnya hujan adalah hasil ijtihadnya, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Namun ijtihad tersebut salah, tidak ada dasarnya sama sekali di dalam syariat. Karena, tidak boleh menjamak antara salat Jumat dengan salat Asar, mengingat hal itu tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, tidak juga dari para sahabat setelah beliau. Di samping itu, karena salat Jumat tidak satu jenis dengan salat Asar. Dengan demikian, imam tersebut dan para makmum yang ikut menjamak salat Jumat dengan salat Asar bersamanya harus mengulangi salat Asar saja, karena mereka telah melakukannya sebelum memasuki waktunya tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat.

Hal itu hendaknya disampaikan kepada mereka, serta disampaikan secara umum kepada para imam masjid bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Ini agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi yang akan membuat para makmum bingung dan agama mereka pun dirugikan karena telah melakukan salat tidak pada waktunya, serta untuk menghindari dampak yang ditimbulkannya, yaitu mengada salat di luar waktunya. Pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah turun hujan ketika beliau melakukan salat Jumat bersama orang-orang dan beliau tidak menjamaknya bersama mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu al-Syaikh
Anggota: Bakar Abu Zaid, Shalih al-Fawzan, Abdullah bin Ghadyan         

Fawa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kumpulan Kedua, Jilid ketujuh: Fikih Salat, Bab Hukum menjamak salat karena hujan dan jalan becek, Hal. 44-45 - alifta.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar